• Sabtu, 18 April 2026

Alasan Syuriyah Menegaskan Keputusan Final Pemberhentian Ketum PBNU Gus Yahya

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Senin, 1 Desember 2025 | 09:25 WIB
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar.   (Instagram.com@multimedia_kh_miftachul_akhyar)
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar. (Instagram.com@multimedia_kh_miftachul_akhyar)

BISNIS24JAM.COM - Apakah pergantian pucuk pimpinan PBNU dalam hitungan menit pada dini hari sekali lagi membuktikan betapa sensitifnya dinamika internal organisasi besar?

Atau justru menunjukkan mekanisme konstitusional yang bekerja sebagaimana mestinya?

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB sesuai keputusan Syuriyah PBNU.

Baca Juga: Kolaborasi 2 Jaringan Besar Hadirkan 36 Media untuk Tingkatkan Publikasi Korporasi Nasional

Keputusan tersebut menempatkan Rais Aam sebagai pemegang kendali penuh organisasi selama masa kekosongan jabatan Ketua Umum berdasarkan tata kelola struktural PBNU.

Syuriyah menyebut keputusan pemberhentian itu final dan mengikat serta mencabut seluruh atribut kewenangan Ketua Umum dari Gus Yahya sejak waktu yang ditetapkan.

Penegasan Mandat Syuriyah PBNU dalam Mengatur Tertib Organisasi Nasional

Pemberhentian ini berangkat dari risalah rapat harian Rais Syuriyah yang memberi waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri namun tidak dipenuhi.

Baca Juga: Silaturahmi Pengajian Mantan Surya di Menara Rungkut Berlangsung dengan Meriah dan Guyub

Dokumen tersebut menjadi dasar administratif yang dijadikan patokan Syuriyah untuk mengeksekusi keputusan sesuai wewenang konstitusional lembaga tertinggi PBNU.

Setelah keputusan keluar, seluruh tindakan atas nama Ketua Umum PBNU yang dilakukan setelah pukul 00.45 WIB dinyatakan tidak lagi memiliki legitimasi struktural.

Klaim De Jure Gus Yahya dan Ruang Sengketa Internal Organisasi Besar

Gus Yahya tetap menyatakan dirinya masih sah secara de jure sebagai Ketua Umum PBNU dan mempersilakan pihak yang tidak sependapat menempuh penyelesaian melalui Majelis Tahkim.

Baca Juga: Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung

Sikap tersebut menggambarkan adanya perbedaan tafsir konstitusi di internal PBNU yang membuka ruang penyelesaian melalui forum arbitrase organisasi.

Majelis Tahkim menjadi jalur resmi yang direkomendasikan untuk meredam perbedaan interpretasi wewenang di antara dua kubu dalam situasi transisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X