BISNIS24JAM.COM - Apakah skandal pajak terbesar tahun ini bakal mengungkap permainan kotor antara korporasi raksasa dan pejabat pajak tinggi?
Berikut detail terbaru dari penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi pajak yang menyeret nama besar.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pada Minggu malam, 23 November 2025, melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di wilayah Jabodetabek.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen pajak perusahaan, satu unit mobil Alphard, serta dua motor gede — yang diduga terkait aliran dana maupun suap.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, penyidikan sekarang tengah menggali kemungkinan pemufakatan antara wajib pajak dengan oknum pegawai Ditjen Pajak.
Nama Besar Dicegah ke Luar Negeri
Langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap lima orang kunci, termasuk mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan Dirut korporasi besar Victor Rachmat Hartono.
Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan agar mereka tidak melarikan diri saat proses penyidikan berlangsung dan untuk mempermudah pengumpulan alat bukti.
Pihak korporasi menyatakan menghormati proses hukum dan berjanji kooperatif.
Modus Dugaan: Suap Demi Pangkas Kewajiban Pajak
Menurut keterangan Kejagung, modus yang diselidiki adalah pemufakatan untuk memperkecil beban pajak perusahaan pada periode 2016–2020, dengan kompensasi berupa gratifikasi atau suap kepada pejabat pajak.
Jika terbukti, tindakan tersebut termasuk korupsi pajak yang merugikan negara.
Mengingat pajak seharusnya menjadi kontribusi nyata dalam penerimaan negara — bukan celah bagi pemotongan ilegal atas nama “tax amnesty”.
Penyidik sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan Dirjen Pajak lainnya, untuk menelisik aliran dana dan kronologi pemotongan kewajiban pajak perusahaan.
Langkah Selanjutnya: Penelitian Aliran Dana dan Penetapan Tersangka
Para saksi — sebanyak 40 orang — sudah diperiksa termasuk pihak yang dicekal dan sejumlah pegawai pajak serta konsultan pajak.
Artikel Terkait
3 Jurus Purbaya Perkuat Manufaktur di Tengah Tekanan Impor dan Overcapacity 2025
Negosiasi Utang Rp 18 Triliun Whoosh: Danantara dan Menkeu Siapkan Proposal untuk Tiongkok
6 Pertimbangan Syuriyah PBNU yang Menjadi Dasar Pemberhentian Gus Yahya dari Tanfidziyah
Prabowo Targetkan 1 MW PLTS per Desa, Pemerintah Percepat Eksekusi dan Penertiban Tambang Ilegal
Temuan Anomali Bandara IMIP: Menhan Soroti Absennya Aparat Negara di Fasilitas Strategis
4 Pilar Strategis Kompas100 CEO Forum 2025 untuk Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
IHSG Cetak Rekor Baru 8.602: Data Penguatan 0,94 Persen dan Respons Menkeu Undang Penasaran
Jejak 4 Transaksi Besar Rp100 M di Rekening PBNU, Dokumen Audit Pengaruhi Evaluasi Gus Yahya
Target Pajak Baru Tercapai 70 Persen, Pernyataan Purbaya Soal Pajak DPR Picu Perdebatan Komisi XI
Kasus Tumbler Rp300 Ribu yang Viral: Dampak Nyata terhadap Petugas Lini Depan dan Reaksi Publik