BISNIS24JAM.COM - Siapa yang menanggung beban ketika BBM industri dijual di bawah biaya produksi, dan sejauh mana risiko kebijakan ini membebani keuangan negara secara sistemik?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan membuka kembali pertanyaan besar soal akuntabilitas pengelolaan energi strategis nasional.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap indikasi kerugian bisnis hingga Rp6,97 triliun akibat kebijakan harga Solar industri PT Pertamina Patra Niaga.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2025 yang dirilis BPK.
Penjualan Solar Industri di Bawah Harga Pokok
BPK menemukan realisasi penjualan BBM Solar dan Biosolar industri berada di bawah biaya produksi sepanjang 2023 hingga semester I 2024.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menggerus kinerja keuangan korporasi energi strategis nasional.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Emas: Kejati Sulawesi Utara Geledah 2 Lokasi, Sita Alat Berat PT HWR
BPK menilai kebijakan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset negara.
Harga Khusus Pelanggan Pemerintah Jadi Sorotan
BPK menyoroti perbedaan harga signifikan antara pelanggan pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama, dan PT KAI dibanding pelanggan swasta.
Perbedaan tersebut dinilai tidak didukung mekanisme penetapan harga yang transparan dan terdokumentasi.
Baca Juga: PBB Soroti Tambang Nikel Kabaena: 16 IUP di Pulau 890 Km², Ancaman Lingkungan Tak Terbendung
BPK meminta Direksi mempertanggungjawabkan kebijakan ini dalam forum RUPS sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Risiko Tata Kelola dan Keberlanjutan Keuangan
Menurut BPK, penetapan harga tanpa margin memadai meningkatkan risiko kerugian berulang dalam jangka menengah.
Artikel Terkait
Insiden Tambang Ketapang: 15 WNA Tiongkok, Drone Ilegal, dan Celah Pengawasan Tambang
BRI Merombak Direksi Lagi, Ini Daftar Super Lengkap Direksi Baru Hasil RUPSLB Tahun 2025
Indonesia Gandeng Irak, Pertamina Pegang 20 Persen Lapangan Migas Demi Swasembada Energi
60 Persen Tambang Dinilai Berisiko, Pemprov Jawa Tengah Siapkan Opsi Pencabutan Izin Lingkungan
PTBA Catat Laba Rp1,4 Triliun Hingga Kuartal III, RUPSLB Fokus Tata Kelola Dan RKAP 2026
BPK Soroti Pengelolaan Subsidi Energi Rp399,38 Triliun, Negara Hemat Sebesar Rp8,19 Triliun
Baru Bayar Rp500 Miliar, Denda Rp2,09 Triliun Tambang Nikel Ilegal Masih Menggantung
Dugaan Korupsi Tambang Emas: Kejati Sulawesi Utara Geledah 2 Lokasi, Sita Alat Berat PT HWR
PBB Soroti Tambang Nikel Kabaena: 16 IUP di Pulau 890 Km², Ancaman Lingkungan Tak Terbendung
Rp6,97 Triliun Terancam Hilang, BPK Nilai Harga Solar Industri Korporasi Pertamina Patra Niaga Bermasalah