BISNIS 24JAM - Apakah penegakan hukum tambang di Maluku Utara benar-benar adil dan transparan?
Mengapa sebagian korporasi ditindak, sementara lainnya belum tersentuh meski telah disorot publik?
Penertiban Tambang Maluku Utara Uji Konsistensi Penegakan Hukum Nasional
Penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Maluku Utara memicu sorotan publik terkait transparansi penegakan hukum sektor pertambangan.
Langkah ini menjadi perhatian karena dugaan pelanggaran oleh sejumlah korporasi tambang di wilayah hutan produksi dan lindung yang selama ini disorot organisasi lingkungan.
Kementerian sebelumnya menegaskan penertiban kawasan hutan bertujuan memastikan aktivitas usaha sesuai izin, tata ruang, dan perlindungan lingkungan nasional.
Absennya PT Position Picu Kritik Publik dan Advokasi Lingkungan
Sorotan utama tertuju pada absennya PT Position dari daftar korporasi yang ditindak meski disebut dalam sejumlah laporan advokasi.
Korporasi ini merupakan anak usaha Harum Energy milik pengusaha Kiki Barki yang beroperasi di wilayah tambang nikel strategis nasional.
Aktivitas tambang di Halmahera Timur disebut organisasi sipil diduga melanggar batas izin usaha pertambangan serta ketentuan kawasan hutan.
"Putusan pengadilan dan temuan Gakkum kehutanan sudah cukup jelas. Harusnya Satgas PKH juga memasukkan PT Position dalam penertiban,” kata Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede.
Pemerintah Tegaskan Penindakan Berdasarkan Data dan Proses Hukum
Penindakan dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum, setiap korporasi akan diproses sesuai bukti administratif dan yuridis.
Penegakan hukum lingkungan dilakukan bertahap untuk memastikan kepastian hukum bagi investasi dan perlindungan ekosistem hutan.
Dalam situs resminya, Satgas PKH melakukan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Daftar Korporasi Ditindak Masih Minim Publikasi Resmi Terbuka
Hingga kini daftar rinci tujuh korporasi yang ditindak belum dipublikasikan secara lengkap melalui kanal resmi pemerintah pusat.
Kondisi tersebut memicu desakan transparansi dari organisasi advokasi agar publik dapat memantau konsistensi penegakan hukum sektor tambang nasional.
Artikel Terkait
IHSG Bergejolak 8 Persen, Dirut Bursa Efek Indonesia Mundur Demi Jaga Kredibilitas Pasar Modal Nasional
Rencana Akuisisi PNM oleh Pemerintah Disorot, Subsidi Bunga KUR Rp14 Triliun Dinilai Belum Efektif
Mengapa Indonesia Hadir di Forum World Of Peace, Ini Sikap Resmi Dukungan Palestina Tetap Konsisten
Realisasi Investasi Rp1.931 Triliun 2025 Dinilai Kunci Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
4 Surat MSCI Diabaikan, Hashim Ungkap Alasan Mundurnya Petinggi Bursa dan Otoritas Keuangan
Utang APBN 2026 Rp832,2 Triliun Jadi Instrumen Penyelamat Ekonomi Atau Risiko Fiskal Baru
Imlek 2026 Xi Jinping Optimistis Tiongkok Perkuat Inovasi Teknologi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Prabowo Bertemu Donald Trump di Amerika Serikat Bahas Tarif Ekspor Turun dari 32 Persen ke 19 Persen
Board of Peace dan Diplomasi Indonesia, Fakta 20 Negara Terlibat Rekonstruksi Gaza Lima Tahun
Dampak Hoaks Perceraian Nia Ramadhani Terhadap Anak dan Reputasi Keluarga Selebritas