BISNISNEWS.COM - Mengapa pemerintah memperketat pengawasan kripto justru ketika minat masyarakat sedang tinggi terhadap aset digital berisiko?
Apakah regulasi OJK akan memperkuat pasar kripto nasional atau justru membatasi ruang inovasi teknologi finansial?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto berizin per Desember 2025.
Baca Juga: Spekulasi Tanpa Bukti: 3 Unggahan Aura Kasih dan Gugatan Cerai Ridwan Kamil yang Tak Menyebut Nama
Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi pengawasan kripto di Indonesia.
Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bertujuan menyelaraskan kripto dengan sektor jasa keuangan nasional.
Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan pesat investor dan nilai transaksi kripto domestik.
Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Resmi Berlaku
Sejak Januari 2025, OJK mengambil alih penuh pengawasan aset keuangan digital.
Regulator menilai karakter kripto kini semakin menyerupai instrumen keuangan modern.
Dengan pengawasan terpadu, risiko volatilitas dan penyalahgunaan platform dapat ditekan.
OJK menekankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.
30 Pedagang Kripto Resmi Kantongi Izin OJK
Whitelist OJK mencatat 30 pedagang kripto berizin, termasuk korporasi lokal dan global.
Artikel Terkait
BUMN Peduli Bencana Sumatera, 1.066 Relawan dan 109 Truk Bantuan Mulai Dikerahkan
Penanganan Bencana Sumatera: BUMN Kerahkan 1.066 Relawan, Siapkan 109 Truk Bantuan Kemanusiaan
Fathurroji NK Berhasil Meraih Penghargaan Blogger Terpopuler 2025 di SeedBacklink Summit 2026
Produksi Cabai Desember 2025 Tembus 236 Ribu Ton, Bapanas Pastikan Pasokan Aman Hingga Idulfitri
Kasus Rp 2,7 Triliun Investree: Mantan CEO Adrian Gunadi Ditangkap, OJK Bongkar Dugaan Dana Ilegal
Oversupply Global Jadi Bumerang, Pemerintah Pangkas Produksi Nikel dan Batu Bara Mulai 2026
Aset MFO Korporasi Negara Diduga Dimanipulasi, Selisih Data 800 Kiloliter Hambat Eksekusi Lelang
Zulkifli Zaini Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Mandiri, Ini Rekam Jejak 37 Tahun di Perbankan Nasional
Harmonis 29 Tahun Berakhir, Fakta Mediasi Damai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang Jarang Terungkap
Spekulasi Tanpa Bukti: 3 Unggahan Aura Kasih dan Gugatan Cerai Ridwan Kamil yang Tak Menyebut Nama