• Sabtu, 18 April 2026

Otoritas Jasa Keuangan Rilis 30 Pedagang Kripto Berizin, Transaksi 2025 Tembus Rp421 Triliun

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
OJK mendorong literasi keuangan digital agar masyarakat terhindar dari platform kripto ilegal. (Dok. Ojk.go.id)
OJK mendorong literasi keuangan digital agar masyarakat terhindar dari platform kripto ilegal. (Dok. Ojk.go.id)

BISNISNEWS.COM - Mengapa pemerintah memperketat pengawasan kripto justru ketika minat masyarakat sedang tinggi terhadap aset digital berisiko?

Apakah regulasi OJK akan memperkuat pasar kripto nasional atau justru membatasi ruang inovasi teknologi finansial?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan whitelist penyelenggara perdagangan aset kripto berizin per Desember 2025.

Baca Juga: Spekulasi Tanpa Bukti: 3 Unggahan Aura Kasih dan Gugatan Cerai Ridwan Kamil yang Tak Menyebut Nama

Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi pengawasan kripto di Indonesia.

Peralihan pengawasan dari Bappebti ke OJK bertujuan menyelaraskan kripto dengan sektor jasa keuangan nasional.

Langkah ini dilakukan di tengah pertumbuhan pesat investor dan nilai transaksi kripto domestik.

Baca Juga: Harmonis 29 Tahun Berakhir, Fakta Mediasi Damai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil yang Jarang Terungkap

Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Resmi Berlaku

Sejak Januari 2025, OJK mengambil alih penuh pengawasan aset keuangan digital.

Regulator menilai karakter kripto kini semakin menyerupai instrumen keuangan modern.

Dengan pengawasan terpadu, risiko volatilitas dan penyalahgunaan platform dapat ditekan.

Baca Juga: Zulkifli Zaini Resmi Jadi Komisaris Utama Bank Mandiri, Ini Rekam Jejak 37 Tahun di Perbankan Nasional

OJK menekankan prinsip kehati-hatian tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.

30 Pedagang Kripto Resmi Kantongi Izin OJK

Whitelist OJK mencatat 30 pedagang kripto berizin, termasuk korporasi lokal dan global.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X