• Sabtu, 18 April 2026

Otoritas Jasa Keuangan Rilis 30 Pedagang Kripto Berizin, Transaksi 2025 Tembus Rp421 Triliun

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Selasa, 23 Desember 2025 | 08:45 WIB
OJK mendorong literasi keuangan digital agar masyarakat terhindar dari platform kripto ilegal. (Dok. Ojk.go.id)
OJK mendorong literasi keuangan digital agar masyarakat terhindar dari platform kripto ilegal. (Dok. Ojk.go.id)

Regulasi Dinilai Seimbang Antara Inovasi Dan Perlindungan

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK OJK, Hendrikus Passagi, menyatakan regulasi dirancang adaptif.

OJK membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan asosiasi kripto nasional.

Baca Juga: Fathurroji NK Berhasil Meraih Penghargaan Blogger Terpopuler 2025 di SeedBacklink Summit 2026

Menurut OJK, regulasi yang jelas justru mendorong investasi jangka panjang.

Stabilitas pasar kripto nasional menjadi prioritas utama regulator.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X