• Sabtu, 18 April 2026

Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Senin, 1 Desember 2025 | 13:15 WIB
Presiden Jokowi memberikan klarifikasi mengenai tuduhan peresmian Bandara IMIP usai polemik meningkat di ruang publik.  (Facebook.com @Joko Widodo)
Presiden Jokowi memberikan klarifikasi mengenai tuduhan peresmian Bandara IMIP usai polemik meningkat di ruang publik. (Facebook.com @Joko Widodo)

Klaim itu memunculkan alur informasi yang tidak tepat sehingga memicu kebingungan mengenai status bandara dan kewenangannya.

Baca Juga: Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung

Status Hukum Bandara Khusus Berdasarkan Regulasi Penerbangan

Bandara khusus dioperasikan berdasarkan izin Kementerian Perhubungan dan tidak dibangun melalui anggaran negara.

Regulasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur pengelolaan fasilitas aviasi oleh swasta.

Bandara khusus hanya melayani transportasi internal perusahaan dan tidak memberikan layanan publik secara komersial.

Baca Juga: Shortfall Pajak Meningkat, Komisi XI ‘Menekan’ dan Purbaya Ungkap Kelakar Soal Pajak Anggota DPR

Kementerian Perhubungan menjadi otoritas utama yang memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan operasional.

Model bandara seperti ini lazim digunakan industri besar di berbagai daerah untuk efisiensi logistik internal.

Penegasan dari Pihak PT IMIP Terkait Legalitas Operasi Bandara

Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa bandara tersebut terdaftar resmi sebagai bandara khusus di Kemenhub.

Baca Juga: Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya

Ia menegaskan bahwa pengoperasian bandara mengikuti ketentuan keamanan dan keselamatan yang berlaku bagi fasilitas aviasi khusus.

Dedi menambahkan bahwa bandara hanya melayani kebutuhan internal korporasi dan tidak memiliki fungsi sebagai bandara umum.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penerbangan dilakukan sesuai regulasi penerbangan nasional dan berada pada pengawasan otoritas aviasi.

Baca Juga: Tumbler Hilang di KRL: Fakta Penting yang Memicu Polemik dan Sorotan Publik terhadap Etika Komuter

Dedi menilai pentingnya pelurusan informasi agar publik memahami perbedaan antara bandara khusus dan bandara publik.****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X