Klaim itu memunculkan alur informasi yang tidak tepat sehingga memicu kebingungan mengenai status bandara dan kewenangannya.
Baca Juga: Kasus Pajak 2016–2020: 8 Lokasi Digeledah, Dirut PT Djarum Dicegah, Dokumen & Aset Disita Kejagung
Status Hukum Bandara Khusus Berdasarkan Regulasi Penerbangan
Bandara khusus dioperasikan berdasarkan izin Kementerian Perhubungan dan tidak dibangun melalui anggaran negara.
Regulasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur pengelolaan fasilitas aviasi oleh swasta.
Bandara khusus hanya melayani transportasi internal perusahaan dan tidak memberikan layanan publik secara komersial.
Baca Juga: Shortfall Pajak Meningkat, Komisi XI ‘Menekan’ dan Purbaya Ungkap Kelakar Soal Pajak Anggota DPR
Kementerian Perhubungan menjadi otoritas utama yang memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan operasional.
Model bandara seperti ini lazim digunakan industri besar di berbagai daerah untuk efisiensi logistik internal.
Penegasan dari Pihak PT IMIP Terkait Legalitas Operasi Bandara
Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa bandara tersebut terdaftar resmi sebagai bandara khusus di Kemenhub.
Baca Juga: Fakta Baru Polemik PBNU: Sentilan Cak Imin, Risalah Syuriyah, dan Sikap Tegas Gus Yahya
Ia menegaskan bahwa pengoperasian bandara mengikuti ketentuan keamanan dan keselamatan yang berlaku bagi fasilitas aviasi khusus.
Dedi menambahkan bahwa bandara hanya melayani kebutuhan internal korporasi dan tidak memiliki fungsi sebagai bandara umum.
Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas penerbangan dilakukan sesuai regulasi penerbangan nasional dan berada pada pengawasan otoritas aviasi.
Baca Juga: Tumbler Hilang di KRL: Fakta Penting yang Memicu Polemik dan Sorotan Publik terhadap Etika Komuter
Dedi menilai pentingnya pelurusan informasi agar publik memahami perbedaan antara bandara khusus dan bandara publik.****
Artikel Terkait
Temuan Anomali Bandara IMIP: Menhan Soroti Absennya Aparat Negara di Fasilitas Strategis
4 Pilar Strategis Kompas100 CEO Forum 2025 untuk Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global
IHSG Cetak Rekor Baru 8.602: Data Penguatan 0,94 Persen dan Respons Menkeu Undang Penasaran
Jejak 4 Transaksi Besar Rp100 M di Rekening PBNU, Dokumen Audit Pengaruhi Evaluasi Gus Yahya
Target Pajak Baru Tercapai 70 Persen, Pernyataan Purbaya Soal Pajak DPR Picu Perdebatan Komisi XI
Kasus Tumbler Rp300 Ribu yang Viral: Dampak Nyata terhadap Petugas Lini Depan dan Reaksi Publik
Tensi PBNU Meningkat: Ini Alasan Syuriyah Ajukan Desakan Mundur dan Respons Resmi Gus Yahya
Penggeledahan di 8 Lokasi: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 yang Seret Dirut PT Djarum
Alasan Syuriyah Menegaskan Keputusan Final Pemberhentian Ketum PBNU Gus Yahya
6 Kriteria Saham Incaran Danantara Indonesia, Fokus Fundamental dan Hindari Risiko Tinggi di BEI