• Sabtu, 18 April 2026

Oversupply Global Jadi Bumerang, Pemerintah Pangkas Produksi Nikel dan Batu Bara Mulai 2026

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Senin, 22 Desember 2025 | 11:00 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pemangkasan produksi nikel dan batu bara mulai 2026 sebagai respons oversupply global. (Facebook.com @Bahlil Lahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pemangkasan produksi nikel dan batu bara mulai 2026 sebagai respons oversupply global. (Facebook.com @Bahlil Lahadalia)

Kementerian ESDM menegaskan izin dapat ditinjau ulang jika terjadi pelanggaran serius.

Baca Juga: BUMN Peduli Bencana: Danantara Indonesia dan BP BUMN Turunkan 1.066 Relawan serta 109 Armada Logistik

Pemerintah Angkat Isu Cadangan untuk Anak Cucu

Bahlil menekankan cadangan minerba tidak boleh dihabiskan saat harga rendah dan nilai tambah belum maksimal.

Narasi keberlanjutan ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab antargenerasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah juga mengaitkan kebijakan ini dengan strategi hilirisasi dan industrialisasi nasional.

Baca Juga: BPK Ungkap Risiko Harga Solar Industri, Korporasi Pertamina Patra Niaga Berpotensi Rugi Rp6,97 Triliun

Namun, sebagian pelaku usaha menilai pembatasan produksi berpotensi menekan arus kas jangka pendek.

Respons Pasar dan Pandangan Analis

Sejumlah analis menyebut kebijakan ini berpotensi menopang harga komoditas dalam jangka menengah hingga panjang.

Namun, dampaknya terhadap laba korporasi tambang akan sangat bergantung pada efisiensi dan diversifikasi bisnis.

Baca Juga: Audit BPK Ungkap Subsidi dan Kompensasi Energi Sebesar Rp399,38 Triliun Sepanjang 2024

Dalam pernyataan resmi di situs Kementerian ESDM, pemerintah menyatakan kebijakan RKAB bersifat dinamis dan berbasis data pasar.

“Kami tidak ingin produksi besar, tetapi harga jatuh dan negara dirugikan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X