• Sabtu, 18 April 2026

2 SK Tambang Terbit dalam 10 Hari, Dugaan Inkonsistensi IUP Tumpang Pitu Disorot Pegiat Antikorupsi

Photo Author
Tim 24 Jam News, Bisnis 24 Jam
- Selasa, 10 Februari 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi pertambangan emas. Tambang emas strategis Tumpang Pitu Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah kajian dokumen lama memunculkan pertanyaan tata kelola perizinan. (Dok. Kreasi Dola AI)
Ilustrasi pertambangan emas. Tambang emas strategis Tumpang Pitu Banyuwangi kembali menjadi perhatian setelah kajian dokumen lama memunculkan pertanyaan tata kelola perizinan. (Dok. Kreasi Dola AI)

Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi kebijakan pertambangan untuk mencegah potensi konflik hukum di masa depan.

Baca Juga: Seleksi Pimpinan OJK Jadi Sorotan, Menkeu Purbaya Sebut Profesional Finansial Dipersilakan Ikut Seleksi

Perubahan Struktur Kepemilikan Korporasi Tambang Jadi Perhatian

Perubahan kepemilikan saham korporasi pemegang IUP juga menjadi bagian penting dalam kajian Kelompok Pegiat Anti Korupsi.

Dalam SK lanjutan disebutkan pemegang saham PT Bumi Suksesindo berubah, termasuk keterlibatan PT Alfa Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya.

Namun data AHU menunjukkan tidak terdapat nama PT Indo Multi Niaga dalam struktur kepemilikan saham kedua korporasi tersebut.

Baca Juga: Pemerintah Ungkap 4 Juta Hektare Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi, Rencana Rekrut 70 Ribu Polisi Hutan

Menurut Ance, hal ini perlu ditelaah karena PP Nomor 24 Tahun 2012 mengatur larangan pemindahan IUP kepada pihak lain tanpa kepemilikan mayoritas.

Ketentuan tersebut juga diperkuat Undang-Undang Minerba yang melarang pemindahan izin tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Dorongan Pengawasan dan Evaluasi Tata Kelola Pertambangan Nasional

Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong aparat penegak hukum menelaah kajian tersebut sebagai bagian dari pengawasan tata kelola pertambangan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono, Ini Klarifikasi Soal Video Komedi dan Laporan Adat Toraja

Ance Prasetyo menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung transparansi pengelolaan sumber daya alam strategis di Indonesia.

“Kami berharap kajian ini dapat menjadi atensi aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi,” ujar Ance Prasetyo.

Ia menegaskan pengelolaan tambang harus mengedepankan kepatuhan hukum dan kepentingan publik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

  Baca Juga: Warisan Pemikiran Agus Widjojo dalam Pilar Reformasi Militer dan Supremasi Sipil Indonesia Modern

Referensi Regulasi dan Liputan Media Tentang Tambang Tumpang Pitu

Kementerian ESDM melalui situs resminya menyatakan setiap pengalihan IUP harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Budi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X