Kajian tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi kebijakan pertambangan untuk mencegah potensi konflik hukum di masa depan.
Perubahan Struktur Kepemilikan Korporasi Tambang Jadi Perhatian
Perubahan kepemilikan saham korporasi pemegang IUP juga menjadi bagian penting dalam kajian Kelompok Pegiat Anti Korupsi.
Dalam SK lanjutan disebutkan pemegang saham PT Bumi Suksesindo berubah, termasuk keterlibatan PT Alfa Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya.
Namun data AHU menunjukkan tidak terdapat nama PT Indo Multi Niaga dalam struktur kepemilikan saham kedua korporasi tersebut.
Menurut Ance, hal ini perlu ditelaah karena PP Nomor 24 Tahun 2012 mengatur larangan pemindahan IUP kepada pihak lain tanpa kepemilikan mayoritas.
Ketentuan tersebut juga diperkuat Undang-Undang Minerba yang melarang pemindahan izin tanpa memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dorongan Pengawasan dan Evaluasi Tata Kelola Pertambangan Nasional
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mendorong aparat penegak hukum menelaah kajian tersebut sebagai bagian dari pengawasan tata kelola pertambangan.
Ance Prasetyo menyatakan pihaknya berkomitmen mendukung transparansi pengelolaan sumber daya alam strategis di Indonesia.
“Kami berharap kajian ini dapat menjadi atensi aparat penegak hukum untuk menelusuri potensi pelanggaran administrasi,” ujar Ance Prasetyo.
Ia menegaskan pengelolaan tambang harus mengedepankan kepatuhan hukum dan kepentingan publik agar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Baca Juga: Warisan Pemikiran Agus Widjojo dalam Pilar Reformasi Militer dan Supremasi Sipil Indonesia Modern
Referensi Regulasi dan Liputan Media Tentang Tambang Tumpang Pitu
Kementerian ESDM melalui situs resminya menyatakan setiap pengalihan IUP harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Strategi Batas Harga Mineral Diluncurkan, AS Gandeng 50 Negara Lindungi Pasokan Logam Tanah Jarang
Kasus Korupsi Rp2,7 Triliun, Audit BPK dan Red Notice Riza Chalid Jadi Kunci untuk.Penegakan Hukum
Proyek EDC BRI Rp2,1 Triliun Dicek KPK, 5 Tersangka Ditahan dan Dirut Finnet Diperiksa Sebagai Saksi
Kasus Pandji dan Adat Toraja: 7 Detail Pemeriksaan Polisi yang Disampaikan Kuasa Hukum dan Komika
Didik J Rachbini Ungkap Kontribusi Agus Widjojo dalam Reformasi TNI dan Demokrasi Indonesia Modern
Fakta Jumlah Anak Denada Terungkap Hanya Dua, Manajemen Peringatkan Risiko Hukum Via Hoax
Menkeu Purbaya Sebut Seleksi Pimpinan OJK Butuh Wakttu Demi Menjaga Integritas dan Kredibilitas
Kasus Suap Importasi Bea Cukai Memanas, 6 Tersangka Termasuk Pejabat Ditjen Ditetapkan KPK
Rencana Akuisisi PNM oleh Pemerintah Disorot, Subsidi Bunga KUR Rp14 Triliun Dinilai Belum Efektif
Polemik 4 Juta Ha Sawit Ilegal, POPSI Minta Audit Data dan Penyelesaian Berkeadilan Lewat UUCK