BISNIS24JAM.COM - Mengapa pengalihan izin tambang emas strategis Tumpang Pitu kembali disorot setelah lebih dari satu dekade?
Apakah perubahan keputusan berulang dalam waktu singkat menunjukkan persoalan tata kelola pertambangan daerah?
Kajian Pegiat Antikorupsi Soroti Kebijakan Tambang Banyuwangi Masa Lalu
Kelompok Pegiat Anti Korupsi mengungkap kajian terkait dugaan inkonsistensi kebijakan pengalihan IUP tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi pada tahun 2012.
Baca Juga: Isu 3 Anak Denada Viral Manajemen Rilis Klarifikasi 8 Februari 2026 Dan Siapkan Langkah Hukum Tegas
Koordinator kelompok tersebut, Ance Prasetyo, menyebut kajian berfokus pada sejumlah SK bupati yang diterbitkan Abdullah Azwar Anas saat menjabat Bupati Banyuwangi.
Menurutnya, penerbitan dua SK berbeda dalam rentang sepuluh hari terkait IUP operasi produksi menjadi sorotan utama kajian tim.
SK pertama menetapkan perubahan IUP PT Indo Multi Niaga, sedangkan SK kedua menyetujui pengalihan kepada PT Bumi Suksesindo.
Kajian ini disebut bertujuan mendorong transparansi dan evaluasi tata kelola perizinan pertambangan di daerah.
Analisis Regulasi Menjadi Fokus Dalam Pengalihan IUP Operasi Produksi
Ance Prasetyo menilai dasar hukum yang digunakan dalam pengalihan IUP merujuk pada regulasi yang tidak mengatur mekanisme pemindahan izin usaha.
Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453.K/29/MEM/2000 disebut tidak memuat ketentuan pengalihan pemegang IUP operasi produksi kepada pihak lain.
Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap Importasi Bea Cukai Berlanjut, KPK Ungkap 6 Tersangka Termasuk Pejabat BC
Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian rujukan hukum dengan keputusan administratif yang diterbitkan saat itu.
Ia menegaskan kajian dilakukan melalui penelusuran dokumen resmi, termasuk SK bupati dan data administrasi hukum umum korporasi terkait.