BISNIS24JAM.COM - Mengapa bongkahan kayu dapat terbawa banjir hingga berbagai daerah di Sumatera.
Dan apa yang sebenarnya terjadi di balik pergerakan kayu yang kini ditelusuri oleh otoritas kehutanan?
Pertanyaan ini mengemuka setelah temuan kayu memicu penelusuran legalitas di sejumlah provinsi terdampak banjir.
Baca Juga: 2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo
Operasi Penelusuran Kayu Menguat Setelah Temuan Kayu Meluas
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menelusuri asal kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatra.
Kayu berasal dari pohon lapuk, tumbang, dan sebagian dari area penebangan sah milik pemegang hak atas tanah.
Pengelolaan kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tercatat melalui sistem penatausahaan hasil hutan dan legalitas desa.
Baca Juga: Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa distribusi kayu melibatkan banyak entitas pengawasan daerah.
Penelusuran Modus Pencucian Kayu Menggunakan Skema PHAT
Operasi dilakukan di Aceh Tengah, Kepulauan Riau, Mentawai, Sumatra Barat, Solo, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
Dirjen Gakkum mengungkap adanya indikasi modus operandi pencucian kayu melalui pemanfaatan skema PHAT.
Pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan multi-pintu tindak pidana kehutanan.
Kemenhut menilai kejahatan kehutanan berkembang sebagai kejahatan terorganisir lintas wilayah.
Artikel Terkait
Kasus Tumbler Rp300 Ribu yang Viral: Dampak Nyata terhadap Petugas Lini Depan dan Reaksi Publik
Tensi PBNU Meningkat: Ini Alasan Syuriyah Ajukan Desakan Mundur dan Respons Resmi Gus Yahya
Penggeledahan di 8 Lokasi: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pajak 2016–2020 yang Seret Dirut PT Djarum
Alasan Syuriyah Menegaskan Keputusan Final Pemberhentian Ketum PBNU Gus Yahya
6 Kriteria Saham Incaran Danantara Indonesia, Fokus Fundamental dan Hindari Risiko Tinggi di BEI
Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP
Negosiasi 25–30 Persen Saham Lotte Chemical Indonesia Masuki Tahap Uji Tuntas Danantara
Data WALHI: 7 Aktivitas Industri Dinilai Ubah Struktur Harangan Tapanuli dan Tingkatkan Risiko Bencana
Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo