BISNIS24JAM.COM - Apakah serangkaian bencana besar di Sumatera ini menjadi bukti bahwa kebijakan lingkungan Indonesia selama bertahun-tahun perlu dibongkar total sebelum kerusakan semakin tak terkendali?
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan.
Hal itu berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, kehutanan, dan mitigasi bencana menyusul banjir bandang serta longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera sejak akhir November 2025.
Baca Juga: Temuan Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, DPR Soroti Kerusakan Hulu dan Agenda 4 Desember
Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Terkait Lingkungan dan Tata Ruang
Muhaimin Iskandar mengatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 1 Desember 2025 di Bandung.
Surat tersebut berisi permintaan evaluasi total terhadap kebijakan korporasi, pemanfaatan ruang, dan aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang diduga memperburuk dampak bencana di Sumatera.
Cak Imin menyebut bahwa kerusakan lingkungan merupakan faktor signifikan yang memperparah banjir dan longsor, sehingga kebijakan nasional harus dikoreksi secara sistematis dan terukur.
Baca Juga: Peringatan Dini Tak Direspons: BNPB–BMKG Soroti Kesiapan Pemda Hadapi Banjir dan Longsor
Ia menegaskan bahwa langkah evaluasi tidak boleh menjadi reaksi jangka pendek, melainkan perombakan struktural agar bencana tidak berulang di masa mendatang.
Peringatan Keras Mengenai Kelalaian Kolektif dan Kerentanan Ekologi
Dalam pernyataannya, Muhaimin menilai bahwa situasi bencana merupakan akumulasi dari degradasi lingkungan dan lemahnya perencanaan jangka panjang.
Ia menyampaikan bahwa ancaman bencana kini berada pada level kritis akibat kesalahan pengelolaan lingkungan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Investasi 4 Miliar Dolar AS Lotte Chemical Indonesia Masuk Evaluasi Strategis Danantara
Muhaimin bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai “kiamat yang sudah terjadi” sebagai bentuk peringatan terhadap kelalaian kolektif dalam menjaga ekosistem.
Menurutnya, mitigasi bencana tidak bisa hanya mengandalkan respons darurat, tetapi harus didukung penguatan tata kelola ruang di wilayah hulu.
Artikel Terkait
Alasan Syuriyah Menegaskan Keputusan Final Pemberhentian Ketum PBNU Gus Yahya
Sorotan Baru: Pernyataan Pejabat Pemerintah Picu Perdebatan Status Bandara Khusus IMIP
Negosiasi 25–30 Persen Saham Lotte Chemical Indonesia Masuki Tahap Uji Tuntas Danantara
Data WALHI: 7 Aktivitas Industri Dinilai Ubah Struktur Harangan Tapanuli dan Tingkatkan Risiko Bencana
Fakta Baru Izin Bandara IMIP: Klarifikasi Luhut dan Perubahan Status Internasional 2025
2.645 Titik Tambang Emas Ilegal: Data Kerusakan Lingkungan dari Aceh hingga Gorontalo
Lokasi Temuan Kayu Terseret Banjir Sumatra Diusut Kemenhut, Pemerintah Siapkan Moratorium PHAT
Data Kunci ESG yang Membuat ANTAM Raih Gold Rank dan Perkuat Transformasi Mineral Berkelanjutan
8 Hari Informasi Prediksi Siklon Senyar: Kenapa Pemda Tak Gerak Cepat Antisipasi Banjir Bandang?
Kayu Gelondongan di Lokasi Bencana Dorong DPR Evaluasi Kebijakan Kehutanan dan Mitigasi Hulu